Rabu, 19 Juni 2019

Rapat Umum Pemegang Saham

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah organ Perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi yang memenuhi syarat kuorum dan diselenggarakan oleh Direksi atas permintaan Komisaris, Direksi, atau Pemegang Saham yang mewakili 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dalam rangka mengambil keputusan penting yang berkaitan dengan modal yang ditanam dalam perusahaan dan/atau untuk pengambilan keputusan atas hal-hal yang kewenangannya tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
Penyelenggaraan RUPS merupakan kewajiban perusahaan sebagai wadah pemegang saham untuk mengambil keputusan penting, dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan dimana keputusan yang diambil dalam RUPS tersebut harus didasarkan pada kepentingan usaha Perusahaan.
RUPS Pertamina terdiri atas:
  1. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan diadakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan (tahun anggaran Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang bersangkutan. Dalam rapat tersebut, Direksi menyampaikan rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan termasuk proyeksi Laporan Keuangan serta hal-hal lain yang perlu persetujuan RUPS untuk kepentingan Perseroan yang belum dicantumkan dalam Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
  2. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk menyetujui Laporan Tahunan diadakan paling lambat dalam bulan Juni setelah penutupan tahun buku yang bersangkutan. Dalam rapat tersebut, Direksi menyampaikan Laporan Tahunan Perseroan, Usulan penggunaan laba bersih Perseroan, serta hal-hal lain yang perlu persetujuan RUPS untuk kepentingan Perseroan.
  3. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yaitu RUPS yang diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan perusahaan.
RUPS 2015

RUPS TAHUNAN DAN RUPS LUAR BIASA 2015

Pada tahun 2015, Perseroan telah melaksanakan RUPS Tahunan sesuai aturan perundang-undangan, baik RUPS Laporan Tahunan maupun RUPS Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan serta telah membuat Akta Notaris pelaksanaan RUPS Tahunan. Sepanjang tahun tersebut, Pertamina telah menjalankan hasil RUPS dan dengan demikian tidak ada keputusan RUPS yang belum direalisasikan per 31 Desember 2015..
A. RUPS LAPORAN TAHUNAN TAHUN BUKU 2014 
- Agenda RUPS
No
Agenda
Keterangan
1
Agenda 1
Persetujuan Laporan Tahunan Direksi mengenai keadaan dan jalannya Perseroan selama tahun buku 2014, Program Kemitraan dan Bina Lingkungan tahun buku 2014, serta Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama tahun buku 2014.
2
Agenda 2
Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2014 dan Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan tahun buku 2014, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan yang menjabat atas tindakan pengawasan dan pengurusan Perseroan yang telah dijalankan selama tahun buku 2014.
3
Agenda 3
Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2014.
4
Agenda 4
Penetapan Tantiem dan Remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris.
5
Agenda 5
Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2015 dan Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan tahun buku 2015.
- Ringkasan Risalah RUPS
Hasil Keputusan RUPS Laporan Tahunan Tahun Buku 2014 PT Pertamina (Persero) antara Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi, disahkan dalam Risalah RUPS Persetujuan Laporan Tahunan PT Pertamina (Persero) Tahun Buku 2014, dimana terhadap agenda RUPS Laporan Tahunan Tahun Buku 2014 telah diambil keputusan seluruhnya.
- Informasi tanggal penting
1
Tanggal Pemanggilan RUPS
27 Februari 2015
2
Tanggal RUPS
29 April 2015
3
Tanggal Ringkasan Risalah RUPS diumumkan
29 April 2015
B. RUPS RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PERUSAHAAN TAHUN 2016
- Agenda RUPS
No
Agenda
Keterangan
1
Agenda 1
Persetujuan/Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2016 dan Rencana Kerja dan Anggaran Program Kemitraan dan Bina Lingkungan  (RKA-PKBL) Tahun 2016.
2
Agenda 2
Persetujuan indikator aspek operasional PT Pertamina (Persero) Tahun 2016 untuk perhitungan tingkat kesehatan perusahaan berdasarkan Keputusan Menteri Negara BUMN No. KEP-100/MBU/2002 tanggal 4 Juni 2002.
3
Agenda 3
Pengesahan Key Performance Indicators (KPI) yang tertuang dalam Kontrak Manajemen Tahun 2016 antara Direksi dan Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) dengan Pemegang Saham PT Pertamina (Persero).
4
Agenda 4
Persetujuan penarikan Kredit Modal Kerja dan penarikan pendanaan eksternal.
5
Agenda 5
Persetujuan pelaksanaan penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg, Jenis BBM Tertentu (JBT) serta penugasan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) oleh PT Pertamina (Persero).
- Ringkasan Risalah RUPS
Hasil Keputusan RUPS RKAP Tahun 2016 PT Pertamina (Persero) antara Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi, disahkan dalam Risalah RUPS Pengesahan RKAP PT Pertamina (Persero) Tahun 2016, dimana terhadap agenda RUPS Pengesahan RKAP Tahun 2016 telah diambil keputusan seluruhnya
- Informasi tanggal penting
1
Tanggal Pemanggilan RUPS
2 Desember 2015
2
Tanggal RUPS
21 Desember 2015
3
Tanggal Ringkasan Risalah RUPS diumumkan
21 Desember 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar