Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Rapat Umum Pemegang Saham, yang
selanjutnya disebut RUPS, adalah organ Perseroan yang memegang kekuasaan
tertinggi yang memenuhi syarat kuorum dan diselenggarakan oleh Direksi
atas permintaan Komisaris, Direksi, atau Pemegang Saham yang mewakili
1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dalam rangka mengambil keputusan
penting yang berkaitan dengan modal yang ditanam dalam perusahaan
dan/atau untuk pengambilan keputusan atas hal-hal yang kewenangannya
tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
Penyelenggaraan RUPS merupakan kewajiban
perusahaan sebagai wadah pemegang saham untuk mengambil keputusan
penting, dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar dan peraturan
perundang-undangan dimana keputusan yang diambil dalam RUPS tersebut
harus didasarkan pada kepentingan usaha Perusahaan.
RUPS Pertamina terdiri atas:
- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan diadakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan (tahun anggaran Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang bersangkutan. Dalam rapat tersebut, Direksi menyampaikan rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan termasuk proyeksi Laporan Keuangan serta hal-hal lain yang perlu persetujuan RUPS untuk kepentingan Perseroan yang belum dicantumkan dalam Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk menyetujui Laporan Tahunan diadakan paling lambat dalam bulan Juni setelah penutupan tahun buku yang bersangkutan. Dalam rapat tersebut, Direksi menyampaikan Laporan Tahunan Perseroan, Usulan penggunaan laba bersih Perseroan, serta hal-hal lain yang perlu persetujuan RUPS untuk kepentingan Perseroan.
- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yaitu RUPS yang diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan perusahaan.
RUPS 2015
RUPS TAHUNAN DAN RUPS LUAR BIASA 2015
Pada tahun 2015, Perseroan telah
melaksanakan RUPS Tahunan sesuai aturan perundang-undangan, baik RUPS
Laporan Tahunan maupun RUPS Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan serta
telah membuat Akta Notaris pelaksanaan RUPS Tahunan. Sepanjang tahun
tersebut, Pertamina telah menjalankan hasil RUPS dan dengan demikian
tidak ada keputusan RUPS yang belum direalisasikan per 31 Desember
2015..
A. RUPS LAPORAN TAHUNAN TAHUN BUKU 2014
- Agenda RUPS
No |
Agenda |
Keterangan |
1 |
Agenda 1 |
Persetujuan Laporan Tahunan Direksi
mengenai keadaan dan jalannya Perseroan selama tahun buku 2014, Program
Kemitraan dan Bina Lingkungan tahun buku 2014, serta Laporan Pelaksanaan
Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama tahun buku 2014.
|
2 |
Agenda 2 |
Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2014 dan Laporan
Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan tahun buku 2014,
sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada
anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan yang menjabat
atas tindakan pengawasan dan pengurusan Perseroan yang telah dijalankan
selama tahun buku 2014. |
3 |
Agenda 3 |
Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2014. |
4 |
Agenda 4 |
Penetapan Tantiem dan Remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris. |
5 |
Agenda 5 |
Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan tahun buku 2015 dan Laporan Keuangan Program
Kemitraan dan Bina Lingkungan tahun buku 2015. |
- Ringkasan Risalah RUPS
Hasil Keputusan RUPS
Laporan Tahunan Tahun Buku 2014 PT Pertamina (Persero) antara Pemegang
Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi, disahkan dalam Risalah RUPS
Persetujuan Laporan Tahunan PT Pertamina (Persero) Tahun Buku 2014,
dimana terhadap agenda RUPS Laporan Tahunan Tahun Buku 2014 telah
diambil keputusan seluruhnya.
- Informasi tanggal penting
1 |
Tanggal Pemanggilan RUPS |
27 Februari 2015 |
2 |
Tanggal RUPS |
29 April 2015 |
3 |
Tanggal Ringkasan Risalah RUPS diumumkan |
29 April 2015 |
- Agenda RUPS
No |
Agenda |
Keterangan |
1 |
Agenda 1 |
Persetujuan/Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP)
Tahun 2016 dan Rencana Kerja dan Anggaran Program Kemitraan dan Bina
Lingkungan (RKA-PKBL) Tahun 2016. |
2 |
Agenda 2 |
Persetujuan indikator aspek operasional PT Pertamina (Persero) Tahun
2016 untuk perhitungan tingkat kesehatan perusahaan berdasarkan
Keputusan Menteri Negara BUMN No. KEP-100/MBU/2002 tanggal 4 Juni 2002. |
3 |
Agenda 3 |
Pengesahan Key Performance Indicators (KPI) yang tertuang
dalam Kontrak Manajemen Tahun 2016 antara Direksi dan Dewan Komisaris PT
Pertamina (Persero) dengan Pemegang Saham PT Pertamina (Persero). |
4 |
Agenda 4 |
Persetujuan penarikan Kredit Modal Kerja dan penarikan pendanaan eksternal. |
5 |
Agenda 5 |
Persetujuan pelaksanaan penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG
Tabung 3 Kg, Jenis BBM Tertentu (JBT) serta penugasan dan
pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) oleh PT Pertamina
(Persero). |
- Ringkasan Risalah RUPS
Hasil
Keputusan RUPS RKAP Tahun 2016 PT Pertamina (Persero) antara Pemegang
Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi, disahkan dalam Risalah RUPS
Pengesahan RKAP PT Pertamina (Persero) Tahun 2016, dimana terhadap
agenda RUPS Pengesahan RKAP Tahun 2016 telah diambil keputusan
seluruhnya
- Informasi tanggal penting
1 |
Tanggal Pemanggilan RUPS |
2 Desember 2015 |
2 |
Tanggal RUPS |
21 Desember 2015 |
3 |
Tanggal Ringkasan Risalah RUPS diumumkan |
21 Desember 2015 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar