Rabu, 19 Juni 2019

Market Pertamina

  

Energy Mix, Quo Vadis

Wacana mengenai pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) di Indonesia mulai gencar di tahun 2014. Saat itu, Pemerintah mencanangkan Bauran Energi dengan target di tahun 2025, EBT mencapai porsi 23% dari energi primer di Indonesia dan 31% di tahun 2050. Peta jalan ini sejalan dengan potensi EBT yang dimiliki Indonesia, seperti panas bumi, tenaga air, dan energi matahari.
Walau demikian, Laporan Status Energi Bersih Indonesia 2018 yang dikeluarkan oleh Institute for Essential Services Reform (IESR), menunjukan bahwa saat ini total pembangkit EBT baru mencapai 36 GW. Dengan target 23% EBT yang setara dengan pembangkit listrik 45 GW, seharusnya peningkatan kapasitas terpasang rata-rata sekitar 4,5 GW per tahun sejak tahun 2017. Namun sejak tahun 2014 hingga 2018, peningkatan pembangkit EBT rata-rata hanya mencapai 0,47 GW per tahun, sangat jauh dari target 4,5 GW per tahun.
Di Asia, India merupakan salah satu negara yang ambisius dan agresif mengembangkan EBT. Pemerintah India menargetkan kapasitas terpasang EBT sebesar 175 GW pada tahun 2022. Dilansir dari situs ibef.org, peningkatan kapasitas pembangkit EBT India dari tahun 2014 hingga 2018 mencapai lebih dari 19%. Dengan peningkatan yang agresif ini pemerintah India optimis dan bahkan menaikkan targetnya menjadi 225 GW di tahun 2022, menjadikan India menjadi negara terdepan di dunia yang melakukan transisi energi selain Cina.
Pencapaian India tersebut terutama didukung oleh komitmen kuat dari pemerintah, yang diterjemahkan ke rencana aksi yang jelas dan kebijakan yang konsisten. Sebagai contoh, Pemerintah India memberikan subsidi dan insentif untuk pemasangan PV di atap bangunan. Hal ini mendorong ramainya investasi untuk pengembangan EBT di India. Tercermin dari riset EY yang menempatkan India pada ranking 3 dalam indeks daya tarik negara untuk investasi dalam EBT. Indeks tersebut mengukur tidak hanya aspek penerapan kebijakan EBT, namun juga mencakup kondisi ekonomi, sumber EBT, kelayakan proyek, serta penerapan teknologi.
Indonesia sendiri berada di ranking 36, naik dari ranking 38 saat pertama kali masuk ke indeks tersebut di Mei 2018 dan Geothermal merupakan komponen skor yang terbesar. Jika didukung dengan komitmen dan insentif dari Pemerintah, tentunya Indonesia dapat menyusul India dalam pengembangan EBT.

Sumber : Investor Relations – Corporate Secretary
Untuk komentar, pertanyaan dan permintaan
pengiriman artikel Market Update via 
email ke pertamina_IR@pertamina.com 

Rapat Umum Pemegang Saham

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah organ Perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi yang memenuhi syarat kuorum dan diselenggarakan oleh Direksi atas permintaan Komisaris, Direksi, atau Pemegang Saham yang mewakili 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dalam rangka mengambil keputusan penting yang berkaitan dengan modal yang ditanam dalam perusahaan dan/atau untuk pengambilan keputusan atas hal-hal yang kewenangannya tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
Penyelenggaraan RUPS merupakan kewajiban perusahaan sebagai wadah pemegang saham untuk mengambil keputusan penting, dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan dimana keputusan yang diambil dalam RUPS tersebut harus didasarkan pada kepentingan usaha Perusahaan.
RUPS Pertamina terdiri atas:
  1. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan diadakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan (tahun anggaran Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang bersangkutan. Dalam rapat tersebut, Direksi menyampaikan rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan termasuk proyeksi Laporan Keuangan serta hal-hal lain yang perlu persetujuan RUPS untuk kepentingan Perseroan yang belum dicantumkan dalam Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
  2. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk menyetujui Laporan Tahunan diadakan paling lambat dalam bulan Juni setelah penutupan tahun buku yang bersangkutan. Dalam rapat tersebut, Direksi menyampaikan Laporan Tahunan Perseroan, Usulan penggunaan laba bersih Perseroan, serta hal-hal lain yang perlu persetujuan RUPS untuk kepentingan Perseroan.
  3. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yaitu RUPS yang diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan perusahaan.
RUPS 2015

RUPS TAHUNAN DAN RUPS LUAR BIASA 2015

Pada tahun 2015, Perseroan telah melaksanakan RUPS Tahunan sesuai aturan perundang-undangan, baik RUPS Laporan Tahunan maupun RUPS Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan serta telah membuat Akta Notaris pelaksanaan RUPS Tahunan. Sepanjang tahun tersebut, Pertamina telah menjalankan hasil RUPS dan dengan demikian tidak ada keputusan RUPS yang belum direalisasikan per 31 Desember 2015..
A. RUPS LAPORAN TAHUNAN TAHUN BUKU 2014 
- Agenda RUPS
No
Agenda
Keterangan
1
Agenda 1
Persetujuan Laporan Tahunan Direksi mengenai keadaan dan jalannya Perseroan selama tahun buku 2014, Program Kemitraan dan Bina Lingkungan tahun buku 2014, serta Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama tahun buku 2014.
2
Agenda 2
Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2014 dan Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan tahun buku 2014, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan yang menjabat atas tindakan pengawasan dan pengurusan Perseroan yang telah dijalankan selama tahun buku 2014.
3
Agenda 3
Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2014.
4
Agenda 4
Penetapan Tantiem dan Remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris.
5
Agenda 5
Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2015 dan Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan tahun buku 2015.
- Ringkasan Risalah RUPS
Hasil Keputusan RUPS Laporan Tahunan Tahun Buku 2014 PT Pertamina (Persero) antara Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi, disahkan dalam Risalah RUPS Persetujuan Laporan Tahunan PT Pertamina (Persero) Tahun Buku 2014, dimana terhadap agenda RUPS Laporan Tahunan Tahun Buku 2014 telah diambil keputusan seluruhnya.
- Informasi tanggal penting
1
Tanggal Pemanggilan RUPS
27 Februari 2015
2
Tanggal RUPS
29 April 2015
3
Tanggal Ringkasan Risalah RUPS diumumkan
29 April 2015
B. RUPS RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PERUSAHAAN TAHUN 2016
- Agenda RUPS
No
Agenda
Keterangan
1
Agenda 1
Persetujuan/Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2016 dan Rencana Kerja dan Anggaran Program Kemitraan dan Bina Lingkungan  (RKA-PKBL) Tahun 2016.
2
Agenda 2
Persetujuan indikator aspek operasional PT Pertamina (Persero) Tahun 2016 untuk perhitungan tingkat kesehatan perusahaan berdasarkan Keputusan Menteri Negara BUMN No. KEP-100/MBU/2002 tanggal 4 Juni 2002.
3
Agenda 3
Pengesahan Key Performance Indicators (KPI) yang tertuang dalam Kontrak Manajemen Tahun 2016 antara Direksi dan Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) dengan Pemegang Saham PT Pertamina (Persero).
4
Agenda 4
Persetujuan penarikan Kredit Modal Kerja dan penarikan pendanaan eksternal.
5
Agenda 5
Persetujuan pelaksanaan penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg, Jenis BBM Tertentu (JBT) serta penugasan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) oleh PT Pertamina (Persero).
- Ringkasan Risalah RUPS
Hasil Keputusan RUPS RKAP Tahun 2016 PT Pertamina (Persero) antara Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi, disahkan dalam Risalah RUPS Pengesahan RKAP PT Pertamina (Persero) Tahun 2016, dimana terhadap agenda RUPS Pengesahan RKAP Tahun 2016 telah diambil keputusan seluruhnya
- Informasi tanggal penting
1
Tanggal Pemanggilan RUPS
2 Desember 2015
2
Tanggal RUPS
21 Desember 2015
3
Tanggal Ringkasan Risalah RUPS diumumkan
21 Desember 2015

Pemegang saham Pertamina

Pertamina adalah perusahaan energi nasional yang 100% kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku Kuasa Pemegang Saham.
Sebagai perusahaan milik negara, Dewan Komisaris dan Direksi ditunjunjuk langsung oleh Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kuasa Pemegang Saham. Pemilihan Dewan Komisaris dan Direksi ditentukan berdasarkan kompetensi serta prestasi masing-masing. Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi diatur dalam Anggaran Dasar PT Pertamina (Persero), dan sesuai dengan arahan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).



Harga Dasar Solar Industri Pertamina Periode 1 – 14 Mei 2019

Harga Dasar Solar Industri Pertamina Periode 1 – 14 Mei 2019
Berikut ini kami sampaikan harga dasar solar industri pertamina periode 1 – 14 Mei 2019
Harga dasar solar industri Area I dan Area II = Rp. 12,250.-
Harga dasar solar industri Area III dan Area IV = Rp. 12,350.- dan Rp. 12,500.-
Harga tebus solar industri pertamina seluruh wilayah, sebagai berikut :

Kisah Mantan Ojek Payung yang Kini Sukses Kaya Raya dan Menjadi Ketua Ferrari Indonesia

Nasib seseorang memang tidak ada yang tahu secara pasti. Jika sekarang melarat, siapa sangka jika besok bisa menjadi miliarder ternama. Kehidupan bak roller coaster inilah yang dialami oleh seorang Ahmad Sahroni. Siapa sangka jika pengusaha sukses ini, dulunya pernah melakoni profesi tukang semir sepatu dan ojek payung.
Berbekal kecerdasan dan semangatnya merubah nasib, Roni muda mulai menapaki hidupnya secara perlahan. Dilansir dari tirto.id, ia akhirnya sanggup menjadi pemilik bisnis transportasi, dan telah memiliki beberapa kapal tongkang pengangkut Bahan Bakar Minyak. Bahkan, Roni pun dipercaya sebagai ketua Ferrari Owner’s Club of Indonesia (FOCI). Seperti apa lika-liku kehidupannya hingga sukses seperti sekarang?
Lahir dari keluarga sederhana yang berprofesi sebagai penjual nasi Padang di Pelabuhan Tanjung Priok, Roni tumbuh besar di kawasan yang bisa dibilang kumuh dan miskin. Dilansir dari tirto.id, dirinya yang saat itu duduk di bangku SD, mencoba mencari penghasilan sendiri dengan menjadi tukang semir sepatu dan ojek payung. Pria kelahiran 8 Agustus 1977 itu, melalui jalan yang berat hingga sukses lulus SMA pada tahun 1995. Sayang, ia tak meneruskan pendidikannya hingga ke jenjang sarjana.
Dengan tekad ingin merubah nasib, Roni pun langsung mencari pekerjaan di pabrik atau di kantor, namun selalu gagal. Dilansir dari jpnn.com, ia akhirnya nekat menjadi sopir “tembakan” di sebuah perusahaan bahan bakar minyak (BBM) untuk kapal yang ada di dekat rumahnya di Tanjung Priok. Ia tekun menjalankan profesinya itu meski tak mendapat gaji dan hanya dibayarkan sekedarnya saja. Bahkan, ia pernah diusir saat berteduh di lobby kantor karena seorang sopir seperti dirinya tidak layak berada di sana. Roni pun hanya bisa sabar sembari mengelus dada.